Gelombang kasus yang menyeret aparat penegak hukum kembali memantik satu pertanyaan mendasar: siapa yang benar-benar mengawasi para penegak hukum? Ketika oknum dari salah satu APH tersandung kasus korupsi dan penanganannya berhenti di ruang pengawasan internal, publik wajar bertanya—apakah keadilan sedang ditegakkan, atau sekadar diamankan?
Masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya pengawasan, melainkan pada kepercayaan. Pengawasan internal, dalam teori organisasi, memang penting. Ia menjaga disiplin dan etika dari dalam. Namun, ketika yang diperiksa adalah “orang sendiri”, batas antara objektivitas dan solidaritas korps menjadi kabur. Di titik inilah publik mulai kehilangan keyakinan.
Kita tidak bisa menutup mata: mekanisme “mengadili diri sendiri” selalu mengandung potensi konflik kepentingan. Bahkan jika prosesnya benar sekalipun, persepsi publik tetap menjadi korban. Dan dalam sistem hukum, persepsi bukan hal sepele—ia adalah fondasi legitimasi.
Padahal, Indonesia bukan tanpa instrumen pengawasan. Ada Komisi Pemberantasan Korupsi, ada Komisi Kejaksaan, serta Ombudsman Republik Indonesia. Namun, realitas menunjukkan bahwa kewenangan sebagian lembaga ini masih terbatas, sering kali hanya berujung pada rekomendasi, bukan tindakan yang mengikat.
Di sinilah letak paradoksnya: pengawas ada, tetapi daya gigitnya lemah.
Lalu muncul gagasan membentuk lembaga independen khusus yang mengawasi dan menindak aparat penegak hukum. Sekilas, ini terdengar seperti solusi ideal. Independen, objektif, bebas dari konflik kepentingan. Namun, apakah benar kita membutuhkan lembaga baru?
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.
Membentuk lembaga baru tanpa memperbaiki sistem lama berisiko hanya menambah satu lapisan birokrasi. Kita bisa saja menciptakan “pengawas baru”, tetapi tanpa jaminan bahwa ia tidak akan terjebak dalam pola yang sama: tumpul ke dalam, tajam ke luar. Sejarah reformasi kelembagaan di Indonesia sudah cukup sering menunjukkan bahwa masalah utama bukan kekurangan institusi, melainkan kekurangan integritas dan konsistensi penegakan.
Namun di sisi lain, mempertahankan status quo juga bukan pilihan bijak. Ketika publik terus melihat kasus aparat diselesaikan secara internal tanpa transparansi, maka yang runtuh bukan hanya citra institusi, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika hukum tidak lagi dipercaya, negara kehilangan salah satu pilar utamanya.
Solusi yang lebih realistis bukan sekadar membentuk lembaga baru, melainkan memperkuat yang sudah ada dengan keberanian politik yang nyata. Komisi Kejaksaan perlu diberi kewenangan yang lebih tegas, tidak berhenti pada rekomendasi. Komisi Pemberantasan Korupsi harus didorong untuk lebih progresif menangani kasus yang melibatkan aparat. Dan yang tak kalah penting, proses pengawasan internal harus dibuka ke publik—karena transparansi adalah musuh utama kecurigaan.
Lebih dari itu, reformasi sejati harus menyentuh akar: budaya institusi. Selama masih ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun, maka pengawasan seketat apa pun akan selalu menemukan celah untuk dilewati.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal struktur, tetapi soal keberanian. Keberanian untuk membuka diri, untuk diawasi secara independen, dan untuk menindak tanpa pandang bulu. Tanpa itu, semua mekanisme pengawasan—baik internal maupun eksternal—akan kehilangan maknanya.
Dan jika itu terjadi, maka kita tidak hanya gagal mengawasi aparat penegak hukum. Kita sedang gagal menjaga keadilan itu sendiri.
