Bebarapa Kasus yang lagi hangat saat ini terkait dengan pemerasan jaksa terhadap tersangka mulai hangat dibicarakan mulai dari kalangan atas hingga masyarakat akar rumput sehingga di situlah timbul pertanyaan apakah jaksapun bisa dipidana? Pertanyaan ini sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya sangat mendasar: Jawabannya tegas bisa. Namun persoalan sesungguhnya bukan pada “bisa atau tidak”, melainkan pada bagaimana hukum memperlakukan pengkhianatan dari dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.
Jaksa adalah representasi negara di ruang sidang. Ia bukan sekadar aparat, melainkan simbol keadilan. Ketika seorang jaksa justru memeras tersangka meminta uang dengan iming-iming meringankan perkara atau menghindarkan dari jerat hukum yang runtuh bukan hanya integritas individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem.
Dalam kerangka hukum positif, tindakan tersebut jelas masuk kategori tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP terbaru), perbuatan itu dapat dikualifikasikan sebagai “pemerasan oleh pejabat”, yakni ketika seseorang yang memiliki kekuasaan menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu. Unsur “jabatan” di sini menjadi faktor pemberat, karena kekuasaan yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan.
Namun praktik penegakan hukum menunjukkan bahwa jerat yang lebih “mematikan” justru datang dari rezim korupsi. Melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jaksa yang memeras dapat dikenakan pasal-pasal seperti pemaksaan oleh pegawai negeri (Pasal 12 huruf e), suap, hingga gratifikasi. Di sinilah negara memperlakukan perbuatan tersebut bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi sebagai “korupsi kekuasaan” penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Menariknya, dalam banyak kasus, pembuktian tidak lagi bergantung pada metode klasik semata. Peran bukti elektronik yang diakui melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering menjadi kunci. Rekaman percakapan, chat, hingga jejak transaksi digital mampu membuka praktik yang sebelumnya sulit dijangkau. Artinya, sistem hukum perlahan bergerak dari yang kasat mata menuju yang berbasis data.
Namun di balik semua perangkat hukum yang tersedia, ada satu pertanyaan yang lebih tajam: “mengapa praktik seperti ini masih terjadi?” Apakah karena lemahnya pengawasan internal? Ataukah karena budaya “main perkara” yang masih hidup dalam bayang-bayang sistem?
Di sinilah peran Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi krusial. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, bukan sekadar penindakan, tetapi juga pesan keras bahwa negara tidak mentolerir pengkhianatan dari dalam. Namun penindakan saja tidak cukup. Reformasi struktural dan penguatan integritas harus berjalan beriringan.
Pada akhirnya, kasus jaksa yang memeras tersangka adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa hukum tidak hanya diuji oleh pelaku kejahatan di luar sistem, tetapi juga oleh mereka yang berada di dalam sistem itu sendiri. Jika hukum gagal menindak tegas pelanggaran dari aparatnya sendiri, maka keadilan akan kehilangan legitimasi moralnya.
Karena keadilan yang sejati bukan hanya tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga tentang memastikan bahwa mereka yang menegakkan hukum tidak menjadi bagian dari kejahatan itu sendiri.

Sehingga membangun Integritas Jaksa Dari Wacana ke Sistem yang Tahan Godaan Maka solusi tidak bisa berhenti pada penindakan. Ia harus bergerak ke hulu ke pembentukan moral dan integritas jaksa sebagai institusi.
Pertama, rekrutmen berbasis integritas, bukan sekadar kompetensi. Selama ini seleksi cenderung menilai kecerdasan hukum, tetapi belum sepenuhnya mampu mengukur ketahanan moral. Padahal, integritas bukan atribut tambahan ia adalah fondasi. Mekanisme seperti background check yang mendalam, pelibatan rekam jejak sosial, hingga penilaian psikologis terkait kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan harus menjadi standar baru.
Kedua, sistem pengawasan yang tidak bisa dinegosiasikan. Pengawasan internal sering kali tumpul karena kedekatan struktural. Di sinilah pentingnya memperkuat peran lembaga eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan mendorong transparansi proses penanganan perkara. Setiap interaksi jaksa dengan pihak berperkara harus terdokumentasi secara sistemik bukan sekadar formalitas administratif.
Ketiga, digitalisasi sebagai benteng integritas. Dalam era modern, ruang gelap sering kali lahir dari celah prosedural. Dengan sistem berbasis teknologi mulai dari tracking perkara, audit jejak digital, hingga rekaman wajib dalam tahapan tertentu potensi “main perkara” dapat ditekan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui kekuatan bukti digital sebagai alat kontrol sekaligus pembuktian.
Keempat, penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelanggaran internal. Ketika seorang jaksa terbukti menyalahgunakan kewenangan, negara harus hadir dengan sikap tegas. Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara maksimal menjadi pesan bahwa pengkhianatan terhadap keadilan adalah kejahatan berat. Tidak boleh ada ruang abu-abu, apalagi perlindungan korps.
Kelima, yang paling mendasar, adalah pembangunan budaya institusi. Integritas tidak lahir dari aturan semata, tetapi dari lingkungan yang menolak kompromi terhadap penyimpangan. Pimpinan harus menjadi teladan, bukan sekadar pengendali. Sistem penghargaan pun perlu diubah memberi nilai lebih pada keberanian menjaga integritas, bukan hanya pada capaian kinerja kuantitatif.
Namun harus diakui, membangun integritas bukan pekerjaan instan. Ia adalah proses panjang yang menuntut konsistensi. Tanpa itu, setiap kasus yang terungkap hanya akan menjadi siklus ramai sesaat, lalu dilupakan, hingga kasus berikutnya muncul kembali.
Pada akhirnya, pertanyaan publik bukan lagi “apakah bisa dicegah”, tetapi “apakah negara sungguh-sungguh ingin mencegahnya”. Karena keadilan tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga di dalam hati dan sistem mereka yang diberi kuasa untuk menegakkannya.
