1. UU Otsus Papua Mengatur Dana Otsus untuk Percepatan Pembangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan bahwa Dana Otsus diberikan dalam rangka:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,
- mengurangi kesenjangan pembangunan,
- meningkatkan pelayanan publik,
- serta mempercepat pembangunan di Papua.
Artinya, infrastruktur menjadi bagian penting karena pembangunan fisik adalah instrumen pelayanan publik dan pemerataan.
Infrastruktur Apa yang Bisa Dibiayai Dana Otsus?
Tidak semua proyek infrastruktur otomatis boleh memakai Dana Otsus. Infrastruktur yang dimaksud harus mendukung:
A. Pelayanan Dasar Masyarakat
Misalnya:
- jalan kampung dan akses distrik terpencil,
- jembatan penghubung wilayah OAP,
- air bersih,
- sanitasi,
- listrik desa,
- fasilitas kesehatan,
- sekolah,
- asrama mahasiswa OAP,
- pasar rakyat,
- internet untuk daerah terpencil.
Ini dianggap sesuai semangat Otsus karena menyentuh hak dasar masyarakat Papua.
B. Infrastruktur Pemberdayaan Ekonomi OAP
Contohnya:
- balai latihan kerja,
- pelabuhan rakyat,
- sentra UMKM OAP,
- irigasi pertanian masyarakat adat,
- fasilitas nelayan lokal,
- akses transportasi hasil kebun masyarakat.
Karena UU Otsus juga menekankan keberpihakan ekonomi kepada Orang Asli Papua.
Infrastruktur yang Sering Diperdebatkan
Dalam praktiknya, muncul perdebatan ketika Dana Otsus dipakai untuk:
- gedung pemerintahan mewah,
- proyek mercusuar,
- perjalanan dinas besar,
- pembangunan yang tidak langsung menyentuh masyarakat OAP,
- proyek elite politik,
- atau proyek pusat yang minim partisipasi masyarakat adat.
Kritik utamanya adalah:
Dana Otsus seharusnya menjadi instrumen afirmasi sosial bagi OAP, bukan sekadar dana pembangunan umum seperti APBD biasa.
Pengaturan Teknisnya Ada di Peraturan Turunan
Penggunaan Dana Otsus kemudian diatur lebih rinci melalui:
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua,
- Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Otsus Papua,
- serta Perdasus dan Pergub di masing-masing provinsi Papua.
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa prioritas Dana Otsus meliputi:
- pendidikan,
- kesehatan,
- ekonomi kerakyatan,
- pengentasan kemiskinan,
- dan infrastruktur dasar.
Kesimpulan
Secara hukum:
Dana Otsus Papua dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Namun:
Infrastruktur itu harus:
- berpihak kepada Orang Asli Papua,
- mendukung pelayanan dasar,
- mempercepat kesejahteraan masyarakat,
- dan selaras dengan tujuan afirmasi Otsus.
Bukan:
❌ sekadar proyek fisik biasa,
❌ proyek elite,
❌ atau pembangunan yang tidak berdampak langsung pada masyarakat Papua.
Karena secara filosofis, Dana Otsus bukan hanya “dana pembangunan”, tetapi dana koreksi sejarah dan afirmasi politik bagi Papua.
