Hibah “Lintas Wilayah”: Ketika Kabupaten Membiayai Kejaksaan Tinggi, Ada Apa Sebenarnya ?

Spread the love

Secara administratif, publik mungkin tidak terlalu memperhatikan satu baris kecil dalam APBD: “hibah kepada Kejaksaan Tinggi.” Namun persoalannya menjadi menarik ketika hibah itu diberikan oleh sebuah kabupaten yang sebenarnya sudah memiliki Kejaksaan Negeri sendiri.

Pertanyaannya sederhana: mengapa sebuah kabupaten harus memberikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi yang secara struktur berada di level provinsi?

Apakah ini sesuatu yang wajar, atau justru membuka ruang pertanyaan etik dan politik anggaran?

Secara hukum, pemerintah daerah memang memiliki ruang memberikan hibah kepada instansi vertikal sepanjang dianggap mendukung kepentingan daerah dan tercantum dalam APBD. Tetapi secara logika tata kelola pemerintahan, hibah biasanya diberikan kepada institusi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan dan operasional di wilayah tersebut.

Sumber Foto : banggaipost.com

KPK Rekomendasikan Revisi Aturan Hibah Pemda ke Instansi Vertikal

Sumber Foto : banggaipost.com

Di sinilah letak kejanggalannya.

Jika sebuah kabupaten telah memiliki Kejaksaan Negeri yang bertugas menangani perkara hukum di wilayahnya, maka secara rasional dukungan anggaran daerah jika memang dianggap perlu lebih relevan diarahkan ke institusi lokal tersebut.

Ketika hibah justru dialirkan ke Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi, publik tentu berhak bertanya: apa urgensinya? Apa hubungan langsungnya dengan pelayanan masyarakat di kabupaten itu?

Apalagi Kejaksaan Tinggi bukan lembaga yang sehari-hari beroperasi di level kabupaten. Ia adalah struktur penegakan hukum tingkat provinsi yang memiliki fungsi supervisi, koordinasi, hingga penanganan perkara strategis tertentu.

Karena itu, secara etik pemerintahan, hibah semacam ini mudah menimbulkan spekulasi.

Publik bisa saja membaca adanya upaya membangun kedekatan politik dengan aparat penegak hukum tingkat atas. Terlebih jika:

nilai hibah cukup besar,

dilakukan berulang,

atau ” muncul di tengah isu hukum tertentu di daerah tersebut” .

Dalam konteks demokrasi modern, persoalannya bukan hanya legalitas, tetapi juga kepantasan dan persepsi publik.

Sebab penegakan hukum membutuhkan jarak yang sehat dari kekuasaan politik daerah.

Bayangkan jika suatu saat Kejaksaan Tinggi menangani kasus besar yang melibatkan pemerintah kabupaten pemberi hibah. Walaupun jaksa tetap bekerja profesional, publik akan sulit menghindari pertanyaan: bisakah institusi yang menerima bantuan anggaran dari pemerintah daerah benar-benar dipandang independen?

Di sinilah pentingnya prinsip conflict of interest dalam tata kelola pemerintahan.

Karena sebuah kebijakan anggaran tidak cukup hanya “sesuai aturan”, tetapi juga harus lolos uji kepatutan publik.

Tentu ada kemungkinan pemerintah daerah memiliki alasan tertentu:

pembangunan fasilitas bersama,

dukungan penanganan perkara strategis,

atau kebutuhan koordinasi wilayah hukum yang lebih luas.

Namun alasan itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Tanpa transparansi, hibah lintas wilayah seperti ini akan mudah dibaca bukan sebagai kebutuhan pelayanan publik, melainkan sebagai simbol relasi kuasa antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.

Dan ketika APBD mulai bergerak terlalu jauh ke wilayah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pelayanan masyarakat daerah, maka publik pantas bertanya: apakah anggaran ini benar-benar untuk rakyat, atau untuk membangun kenyamanan politik di sekitar kekuasaan?

Karena pada akhirnya, ukuran kewajaran dalam demokrasi bukan hanya soal apakah sesuatu itu legal, tetapi juga apakah ia masuk akal, transparan, dan pantas di mata publik.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten ini di Proteksi Pemilik!!