Eksaminasi Putusan Perkara Muhamad Kerry Adrianto Riza
Kajian Hukum Oleh Lembaga Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Di ruang publik Indonesia, sering muncul anggapan sederhana:
Ada kerugian negara = pasti korupsi.
Padahal dalam ilmu hukum, logika tersebut tidak selalu benar.
Sebuah perusahaan dapat mengalami kerugian miliaran bahkan triliunan rupiah akibat salah prediksi pasar, perubahan harga komoditas, krisis ekonomi, atau keputusan bisnis yang ternyata gagal. Kerugian memang terjadi, tetapi belum tentu ada niat jahat.
Di sinilah eksaminasi FH UI mencoba mengingatkan bahwa:
Tidak semua keputusan yang salah adalah kejahatan. Jika setiap keputusan bisnis yang gagal langsung dianggap korupsi, maka direksi BUMN maupun perusahaan swasta akan lebih sibuk menghindari risiko hukum daripada menciptakan inovasi dan keuntungan.
Akibatnya, ekonomi menjadi stagnan karena tidak ada lagi keberanian mengambil keputusan strategis.
Bahaya Mencampur Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Salah satu kritik utama FH UI adalah dugaan tercampurnya hubungan kontraktual ke dalam perkara pidana. Dalam dunia bisnis, perbedaan harga, negosiasi kontrak, hingga sengketa sewa-menyewa merupakan hal yang lazim.
Sort Video
Jika terjadi perselisihan, mekanisme yang tersedia adalah:
Gugatan perdata
Arbitrase
Penyelesaian kontrak
Mekanisme administratif
Bukan otomatis pidana.
Karena itu muncul pertanyaan mendasar:
Apakah seseorang dihukum karena melakukan korupsi, atau dihukum karena membuat keputusan bisnis yang kemudian dianggap tidak menguntungkan?
Pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha.
Apakah Hakim Menghukum Risiko Bisnis?
Dalam teori hukum perusahaan dikenal prinsip:
Business Judgment Rule
Prinsip ini melindungi direksi yang mengambil keputusan bisnis secara wajar, jujur, dan berdasarkan informasi yang cukup, meskipun hasil akhirnya ternyata merugikan perusahaan.
Mengapa perlindungan ini diperlukan?
Karena tidak ada seorang pun yang mampu menjamin semua keputusan bisnis akan berhasil.
Investor bisa salah.
Bank bisa salah.
Perusahaan bisa salah.
Yang menjadi persoalan bukan apakah keputusan itu gagal, melainkan:
Apakah ada niat jahat?
Apakah ada suap?
Apakah ada konflik kepentingan?
Apakah ada keuntungan pribadi yang disembunyikan?
Jika unsur-unsur tersebut tidak terbukti, maka menghukum seseorang hanya karena keputusan bisnisnya gagal berpotensi menciptakan ketakutan sistemik.
Direksi akhirnya tidak lagi bertanya:
“Apa keputusan terbaik untuk perusahaan?”
Melainkan:
“Bagaimana agar saya tidak dipenjara?”
Dan ketika rasa takut lebih dominan daripada keberanian mengambil keputusan, maka pembangunan ekonomi akan ikut melambat.
Mens Rea: Unsur yang Tidak Boleh Hilang
Dalam hukum pidana modern terdapat prinsip fundamental:
Actus non facit reum nisi mens sit rea.
Suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat.
Inilah yang disebut mens rea.
Menurut eksaminasi FH UI, majelis hakim dianggap belum menguraikan secara jelas:
bentuk kesengajaan,
niat jahat,
keuntungan pribadi,
maupun aliran dana kepada terdakwa.
Jika kritik ini benar, maka persoalannya menjadi serius.
Karena hukum pidana tidak dibangun atas asumsi.
Ia harus dibangun atas pembuktian.
Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena muncul persepsi bahwa “seseorang pasti diuntungkan.”
Keuntungan itu harus dibuktikan.
Niat jahat itu harus dibuktikan.
Hubungan sebab akibatnya harus dibuktikan.
Persoalan Kerugian Negara
Bagian yang paling menarik dari eksaminasi ini adalah kritik terhadap metode penghitungan kerugian negara. FH UI mempertanyakan penggunaan metode total loss yang menghitung seolah-olah seluruh nilai transaksi merupakan kerugian negara. Padahal jasa penyewaan kapal tetap digunakan dan manfaat ekonominya tetap diperoleh.
Di sini muncul pertanyaan logis:
Jika negara masih menerima manfaat, apakah seluruh nilai transaksi dapat dianggap hilang?
Ataukah yang dihitung seharusnya hanya selisih yang benar-benar merugikan negara?
Perdebatan ini bukan sekadar soal angka.
Ini menyangkut prinsip keadilan.
Karena nilai kerugian negara sering menjadi dasar utama dalam menentukan berat-ringannya suatu putusan pidana korupsi.
Fair Trial yang Dipertanyakan
Kritik berikutnya menyentuh jantung sistem peradilan:
fair trial atau peradilan yang adil.
FH UI mencatat bahwa penuntut umum menguasai sekitar 98% alokasi waktu persidangan, sementara berbagai alat bukti yang diajukan pihak terdakwa tidak memperoleh ruang yang setara.
Terlepas dari setuju atau tidak dengan kesimpulan tersebut, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas:
Pengadilan bukan tempat mencari pembenaran atas dakwaan, melainkan tempat menguji kebenaran secara seimbang. Hakim bukan sekadar menerima narasi jaksa. Hakim harus menguji, mempertanyakan, dan menimbang seluruh alat bukti secara independen.
Refleksi yang Lebih Besar
Sesungguhnya eksaminasi FH UI tidak sedang membela individu tertentu.
Yang sedang diuji adalah kualitas sistem hukum Indonesia.
Karena apabila batas antara:
korupsi,
kesalahan administrasi,
sengketa kontrak,
dan risiko bisnis, menjadi kabur, maka semua pelaku usaha hidup dalam ketidakpastian.
Hari ini yang terkena adalah seorang direksi.
Besok bisa pejabat pengadaan.
Lusa bisa kepala daerah. Atau bahkan pengusaha yang mengambil keputusan bisnis yang ternyata gagal. Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang paling banyak menghukum. Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu membedakan secara tegas antara kesalahan, kelalaian, dan kejahatan. Sebab ketika semua kesalahan dianggap kejahatan, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga keadilan, dan berubah menjadi sumber ketakutan. Itulah inti kegelisahan yang dapat dibaca dari hasil eksaminasi para akademisi FH UI: jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengaburkan prinsip-prinsip dasar hukum yang seharusnya menjadi fondasi negara hukum itu sendiri.
